Upacara Sudhi Widhani Eddy Suryadi dan Widiani di Kubutambahan, Buleleng, Bali.
Nasib Ni Luh Widiani, seorang warga Kubutambahan, Buleleng, Bali, saat ini menghadapi tantangan setelah meninggalnya suaminya, Eddy Susila Suryadi, yang memiliki 99% saham di PT Jayakarta Balindo. Menurut laporan, keluarganya telah mengajukan pengaduan terhadapnya ke Departemen Investigasi Kriminal Polisi Nasional Indonesia pada 9 Oktober 2020, dengan tuduhan pemalsuan dokumen dan pelanggaran administratif. Akibatnya, Widiani dinyatakan bersalah atas otentikasi palsu dokumen, khususnya kartu identitas nasional Eddy Susila Suryadi, untuk membuat pernyataan bernama Sudhi Widhani, dan dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara. Kejadian yang tidak menguntungkan ini mengganggu rencananya untuk hidup tenang bersama anaknya dan memaksa dia menghadapi konsekuensi dari tindakannya.
Putu Antara Suryadi, adik dari almarhum Eddy Suryadi, mengambil tindakan hukum untuk membatalkan pernikahan antara Ni Luh Widiani dengan saudaranya, dan juga sertifikat kelahiran dari putri mereka, Jovanka Amritha Suryadi, yang dikeluarkan pada 5 Februari 2015, oleh Kantor Catatan Sipil Denpasar. Baik Pengadilan Negeri Denpasar maupun Pengadilan Tinggi Denpasar menerima gugatan tersebut. Namun, Widiani, yang diwakili oleh kuasa hukum dari firma hukum Agus Widjajanto dan Rekan, mengajukan banding untuk menantang putusan itu. Sayangnya, Widiani dituduh melakukan pemalsuan dokumen asli sebelum dibebaskan dari penjara selama liburan Nyepi pada tahun 2022. Ini adalah sebuah peristiwa yang tragis dan pengingat keras akan masa tinggalnya yang lama di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kerobokan Denpasar.
Pada tanggal 9 Oktober 2020, dilaporkan dugaan tindak pidana kepolisian Republik Indonesia kepada Departemen Investigasi Kriminal dengan nomor kasus LP/B/0574/X/2020/Bareskrim. Laporan tersebut serupa dengan laporan sebelumnya yang telah menyebabkan Widiani divonis dan dijatuhi hukuman penjara. Yang aneh adalah laporan yang sama dibuat meskipun Widiani telah dinyatakan bersalah dan sedang menjalani hukumannya. Sebagai hasilnya, Widiani kembali menjalani hukumannya di Penjara Wanita karena terbukti bersalah atas perintah atau keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen resmi, yaitu Keputusan Sirkular dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jayakarta Balindo.
Widiani menerima kabar positif karena Mahkamah Agung telah menyetujui kasasi yang diajukan oleh tim hukumnya. Putu Antara Suyadi telah mengajukan pembatalan pernikahan mereka, tetapi Mahkamah Kasasi sebelumnya menolak gugatan penggugat dengan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) tertanggal 24 Maret 2022. Namun, meski para hakim Mahkamah Agung menyatakan pernikahan Widiani dan Eddy Suryadi sah, masalah hukumnya masih berlanjut. Anak angkat Eddy Susila Suryadi, Nikita Suryadi, mengajukan gugatan terhadap Kantor Catatan Sipil Denpasar di Pengadilan Tata Usaha Negara di Denpasar untuk mencabut sertifikat nikah Widiani dan akta kelahiran Jovanka Amritha Suryadi. Penasehat hukum Widiani, Agus Widjajanto, percaya ini merupakan bentuk kriminalisasi yang merupakan hasil dari persekongkolan untuk mencabut hak-haknya sebagai istri sah Eddy Susila Suryadi.
Pada tanggal 30 Oktober 2023, pengadilan PTUN Denpasar memberikan keputusan mengabulkan gugatan pada kasus nomor 16/G/2023/PTUN.DPS. Terkejutnya, pihak ketiga bernama Widiani tidak mengetahui tentang gugatan di PTUN. Ketika ditanya, pengacara Widiani yaitu Agus Widjajanto, menyatakan bahwa mereka baru mengetahui tentang gugatan tersebut dari kurator pada tanggal 1 Desember 2023. Firma hukum Widjajanto yaitu Agus Widjajanto and Partners kemudian mengajukan keberatan (Derden Verzert) terhadap Nikita Suryadi dan Kepala Dukcapil Denpasar. Widjajanto meragukan kedudukan Nikita Suryadi sebagai penggugat karena ia diadopsi dan berdasarkan nomor akta kelahiran 44/lst.DB/2002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dukcapil Denpasar. Saudara kandung Eddy Suryadi, yaitu Gunawan Suryadi, mengajukan gugatan serupa di PTUN Denpasar dengan nomor kasus 1/G/2023/PTUN.DPS dan berhasil dikabulkan pada tanggal 30 Mei 2023.
Dalam keputusannya, majelis hakim PTUN Denpasar menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Gunawan Suryadi tidak dapat diterima, dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Meski demikian, upaya perlawanan terhadap keputusan gugatan yang diajukan oleh Nikita Suryadi, yang dilakukan oleh Ni Luh Widiani melalui tim kuasa hukumnya pada tanggal 5 Desember 2023, ditolak oleh PTUN Denpasar.
Alasannya adalah karena Widiani dianggap sebagai pihak ketiga dalam perselisihan tersebut. Widiani telah diberitahu dan dipanggil sebanyak tiga kali. Namun, dalam penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa surat pemberitahuan dan panggilan kepada Widiani sebagai pihak ketiga dikirim ke alamat keluarga almarhum Eddy Suryadi. Menurut Agus Widjajanto, surat tersebut tidak sampai ke Widiani yang saat ini masih mendekam di Lapas Perempuan Kerobokan, Denpasar. Hal ini disebabkan oleh upaya keluarga almarhum Eddy Suryadi yang selama ini berusaha merampas hak-hak Widiani sebagai istri sah dari almarhum Eddy Suryadi.
Meskipun perlawanannya ditolak oleh PTUN Denpasar, Agus Widjajanto tetap yakin bahwa Ni Luh Widiani akan mendapatkan keadilan yang seharusnya menjadi haknya. Menurutnya, prinsip keadilan harus senantiasa tegak, bahkan jika menghadapi tantangan yang sulit.
“Eksistensi keadilan adalah inti dari negara yang berdasarkan hukum atau Rechtsstaat. Dalam prinsip dasar, tidak ada pengabdian yang abadi kecuali kepada Tuhan Yang Esa, Tan Hanna Dharma Mangrwa. Saat mengambil sumpah sebagai bagian dari pilar keadilan, kepatuhan terhadap prinsip ini harus dipegang teguh, tanpa mengorbankan integritas untuk menjalankan keadilan,” tegas Agus Widjajanto.