Kasus Sengketa Akta Perkawinan: PTUN Denpasar Terima Gugatan Nikita Suryadi, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa Komentari Legal Standing Pada Anak Angkat

Prof. Dr. I. Gede Pantja Astawa, S.H., M.H.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, yang dipimpin oleh Retno Widowati, telah mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan oleh Nikita Suryadi melawan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar. Putusan sidang elektronik tersebut diumumkan pada Senin, 30 Oktober 2023.

Objek sengketa mencakup akta perkawinan antara almarhum Eddy Susila Suryadi dengan Ni Luh Widiani yang terbit pada tanggal 5 Februari 2015, akta kelahiran Jovanka Amritha Suryadi sebagai hasil perkawinan Eddy Suryadi dengan Widiani pada tanggal 5 Pebruari 2015, serta Kartu Keluarga tertanggal 3 Pebruari 2020.

Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 44/lst.DB/2002 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar, Nikita Suryadi diakui sebagai anak angkat dari almarhum Eddy Suryadi. Sebelumnya, saudara almarhum, Gunawan Suryadi, juga mengajukan gugatan dengan objek sengketa yang sama di PTUN Denpasar dengan nomor perkara 1/G/2023/PTUN.DPS.

Gugatan Gunawan Suryadi tersebut telah diputus pada tanggal 30 Mei 2023, di mana majelis hakim PTUN Denpasar menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Menurut Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH. MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, gugatan yang diajukan baik oleh Nikita Suryadi maupun sebelumnya oleh Gunawan Suryadi seharusnya sudah ditolak PTUN Denpasar sejak awal. Prof. Pantja Astawa menjelaskan bahwa penggugat yang merupakan anak angkat tidak memenuhi syarat atau hak untuk mengajukan gugatan dengan objek sengketa tersebut.

Pendapat Prof. Pantja Astawa disampaikan dalam konteks pandangan Roscoe Pound yang memandang hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat (Law as a tool of social engineering). Menurutnya, hakim dalam memutus suatu perkara tidak harus terpaku pada aturan hukum yang kaku, terutama jika aturan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.

Agus Widjajanto, kuasa hukum Ni Luh Widiani, menyatakan bahwa hakim seharusnya berperan sebagai ‘agent of change’ untuk mewujudkan keputusan yang benar-benar adil. Dia menekankan bahwa lembaga yudikatif harus tetap bersih dan independen, seperti yang diinginkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D Roosevelt.

Ni Luh Widiani, janda dari Komisaris Utama PT Jayakarta Balindo, Eddy Susila Suryadi, menghadapi tantangan hukum sejak kematian suaminya pada 20 Januari 2019.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Company

From breathtaking landscapes to the smallest creatures, we celebrate the diversity and magnificence of our planet. Through our carefully curated content, we aim to educate.

Features

Most Recent Posts

  • All Post
  • Breaking News
  • Content Creation
  • Graphic Design
  • Isu-Isu Hukum
  • Kasus Hukum
  • Ketetapan Majelis MPR;
  • Original artikel
  • Peraturan Daerah
  • Peraturan KPK
  • Peraturan KPU
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Perdata
  • Pidana
  • SEO
  • Tata Negara
  • Uncategorized
  • UUD45
  • Web Design

Category

© 2018 Created with www.awlaw.co.id