Ketentuan Kewarganegaraan dalam Konstitusi: Sejarah dan Implikasinya bagi Karakter Bangsa

Sumber : telusur.co.id

Oleh: Agus Widjajanto, Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Budaya

Indonesia, sebagai negara berbudaya dengan karakter toleransi yang tinggi, memiliki latar belakang sejarah yang cukup kompleks. Di masa penjajahan oleh Belanda, bangsa Indonesia seringkali dianggap rendah dan diberi sebutan “Inlanders”, sebuah istilah yang digunakan untuk merendahkan martabat bangsa pribumi. Sejarah inilah yang menjadi latar belakang penegasan bahwa Presiden dan Wakil Presiden haruslah orang Indonesia asli.

Dalam menyusun hukum dasar dan syarat berdirinya negara Indonesia, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang diketuai oleh Ir. Soekarno, menetapkan bahwa syarat sebagai Presiden adalah harus orang Indonesia Asli (Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, sebelum amandemen). Hal ini diambil sebagai upaya untuk menjaga rasa nasionalis dan karakter bangsa Indonesia yang berjiwa ke-Indonesiaan.

Latar belakang sejarah ini mengacu pada penjajahan oleh pemerintah Hindia Belanda yang membagi masyarakat berdasarkan kasta, dimana golongan Eropa dianggap paling tinggi, diikuti Jepang, Timur jauh (Tionghoa dan Arab), dan terakhir Bumi Putra (pribumi). Sejarah ini mempengaruhi pemikiran para pendiri bangsa dalam menetapkan syarat kewarganegaraan untuk menjadi Presiden.

Namun, fenomena kontemporer menunjukkan adanya pergeseran dalam pemahaman mengenai kewarganegaraan dan identitas bangsa. Terdapat oknum keturunan Arab yang mengklaim derajatnya lebih tinggi dari bangsa pribumi dengan alasan nasab keturunan langsung ke Nabi Muhammad SAW. Organisasi seperti Rabithah Alawiyah yang mementingkan pencatatan silsilah keturunan Nabi, turut mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap keturunan Arab di Indonesia.

Menurut KH Dr. Imadudin Ustman Al Bantanie, sejarawan dan penulis, klaim keturunan Alawiyin sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW memiliki kelemahan historis. Beberapa kitab nasab primer tidak mencatat keberadaan Alawi bin Ubaidilah, yang diakui sebagai leluhur oleh keturunan Alawiyin di Indonesia.

Dalam era politik praktis, isu-isu identitas ini sering dimanfaatkan untuk kepentingan politik, termasuk dalam pemilihan kepala daerah. Isu keturunan dan klaim nasab sering menjadi alat untuk mempengaruhi pilihan politik masyarakat. Fenomena ini jelas-jelas telah diantisipasi oleh para pendiri bangsa, yang memandang masalah ini sebagai potensi pemecah belah masyarakat.

Oleh karena itu, amandemen UUD 1945 yang mengubah syarat Presiden dan Wakil Presiden menjadi seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain (Pasal 6 UUD 1945 hasil amandemen) menimbulkan perdebatan. Meskipun tidak mengacu pada asal keturunan, syarat ini masih mempertahankan keaslian nasional sebagai syarat utama untuk memimpin bangsa ini.

Sebagai penutup, perlu diingat pidato Presiden Soekarno yang mengajak rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan identitas ke-Indonesiaan mereka. “Jangan jadi Hindu yang menjadi orang India, jangan jadi Muslim yang menjadi orang Arab,” adalah pesan yang relevan hingga kini. Kita harus menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, menghindari pemecah belah, serta mempertahankan integritas dan martabat bangsa Indonesia.

Kita harus terus berupaya untuk mengembalikan ruh ke-Indonesiaan yang telah hilang, agar negara ini tetap menjadi bangsa yang merdeka dan bermartabat.

Agus Widjajanto adalah praktisi hukum, pemerhati budaya, sejarah, hukum, serta politik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Company

From breathtaking landscapes to the smallest creatures, we celebrate the diversity and magnificence of our planet. Through our carefully curated content, we aim to educate.

Features

Most Recent Posts

  • All Post
  • Breaking News
  • Content Creation
  • Graphic Design
  • Isu-Isu Hukum
  • Kasus Hukum
  • Ketetapan Majelis MPR;
  • Original artikel
  • Peraturan Daerah
  • Peraturan KPK
  • Peraturan KPU
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Perdata
  • Pidana
  • SEO
  • Tata Negara
  • Uncategorized
  • UUD45
  • Web Design

Category

© 2018 Created with www.awlaw.co.id