Indonesia yang baru merdeka adalah Republik yang berdiri tegak, bukan negara agama, namun sebuah negara yang melindungi kebebasan beragama bagi seluruh rakyatnya.
Soekarno, Proklamator dan Presiden Pertama Republik Indonesia, dalam bukunya “Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat” menulis, “Aku tidak mengatakan, bahwa aku menciptakan Pancasila. Apa yang dikerjakan hanyalah menggali jauh kedalam bumi kami, tradisi – tradisi kami sendiri dan aku menemukan lima butir mutiara yang indah”.
Sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, yang diketuai oleh Dr. Rajiman Widjodiningrat, membahas Dasar Negara. Mohamad Yamin mengemukakan sebagai Dasar Negara: 1. Peri kebangsaan, 2. Peri kemanusiaan, 3. Peri Ketuhanan, 4. Peri kerakyatan, dan 5. Kesejahteraan rakyat. Dilanjutkan oleh Mr Soepomo pada 31 Mei 1945, dengan usulan: 1. Persatuan, 2. Keseimbangan lahir batin, 3. Kekeluargaan, 4. Keadilan rakyat, dan 5. Musyawarah. Sedangkan Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 mengusulkan: 1. Kebangsaan Indonesia, 2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan, 3. Mufakat atau Demokrasi, 4. Kesejahteraan sosial, dan 5. Ketuhanan.
Tiga tokoh besar bangsa ini sepakat ada lima poin yang menjadi isi Dasar Negara, yang kemudian disusun oleh Panitia Sembilan menjadi “Piagam Jakarta” pada 22 Juni 1945.
Dalam Piagam Jakarta, poin pertama “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang melindungi kebebasan beragama, bukan negara agama.
Dalam sejarahnya, bangsa Indonesia telah memiliki tradisi perdagangan dan hubungan dengan bangsa-bangsa lain jauh sebelum bangsa Eropa menjelajahi dunia. Nilai-nilai Pancasila sendiri tertulis dalam Kakawin Nagara Kertagama, sebuah karya sastra berbahasa Jawa kuno yang diakui oleh UNESCO sebagai warisan dunia.
Kitab ini, ditulis oleh Mpu Prapantja pada abad ke-14 Masehi, memberikan gambaran pemerintahan Raja Hayamwuruk dari Majapahit. Kakawin Nagara Kertagama mencerminkan ide-ide modern seperti keadilan sosial, kebebasan beragama, keamanan pribadi, dan kesejahteraan rakyat yang telah dijunjung tinggi di Nusantara sejak masa itu.
Mpu Prapantja, seorang penganut Buddha, mampu berkarya untuk Kerajaan Hindu Majapahit dengan tingkat toleransi yang tinggi. Ini menggambarkan kekayaan budaya dan keagungan peradaban Nusantara yang telah ada sebelum bangsa lain berinteraksi dengan Indonesia.
Pancasila, yang lahir pada 18 Agustus 1945, diambil inspirasinya dari nilai-nilai luhur yang terdapat dalam Kakawin Nagara Kertagama. Pancasila bukanlah sebuah konsep baru, melainkan merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang telah hidup dan tumbuh dalam masyarakat Indonesia sejak lama.
Dengan demikian, Pancasila bukanlah sebuah ideologi yang dibawa dari luar, melainkan merupakan sintesis dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang telah ada sejak dahulu kala. Ini menegaskan bahwa Indonesia, dalam menjalankan sistem demokrasi dan HAM-nya, telah memiliki dasar filosofis dan budaya yang kuat, yang terakar dalam tradisi dan sejarah bangsa.
Sebagai sebuah negara yang telah memiliki peradaban dan budaya yang adi luhung, Indonesia telah lama terbiasa hidup rukun.