Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Contoh pasal-pasal dalam KUHAP yang sering digunakan dalam kasus hukum acara pidana:

  • Pasal 1 ayat (1)
    • Dalam hukum acara pidana dipakai pengertian-pengertian sebagai berikut:
      • Penuntut Umum adalah jaksa penuntut umum dan jaksa penuntut yang mempunyai wewenang untuk melakukan penuntutan.
      • Tersangka adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana.
      • Pemberitahuan Mulut adalah pemberitahuan yang diberikan secara langsung kepada tersangka.
      • Pemberitahuan Tertulis adalah pemberitahuan yang diberikan dengan cara lain.
      • Pemberitahuan Resmi adalah pemberitahuan yang diberikan oleh penuntut umum dengan surat perintah penuntutan.
      • Pemberitahuan Khusus adalah pemberitahuan yang diberikan oleh penuntut umum dengan surat perintah khusus.
      • Penyidik adalah pejabat yang berwenang melakukan penyidikan berdasarkan penetapan penyidikan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Company

From breathtaking landscapes to the smallest creatures, we celebrate the diversity and magnificence of our planet. Through our carefully curated content, we aim to educate.

Features

Most Recent Posts

  • All Post
  • Breaking News
  • Content Creation
  • Graphic Design
  • Isu-Isu Hukum
  • Kasus Hukum
  • Ketetapan Majelis MPR;
  • Original artikel
  • Peraturan Daerah
  • Peraturan KPK
  • Peraturan KPU
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Perdata
  • Pidana
  • SEO
  • Tata Negara
  • Uncategorized
  • UUD45
  • Web Design

Category

© 2018 Created with www.awlaw.co.id