Berikut adalah beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Indonesia yang sering digunakan dalam kasus-kasus hukum perdata:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer):
Tanggung Jawab
- Pasal 1365: Setiap perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang melakukan perbuatan tersebut untuk mengganti kerugian tersebut.
Perjanjian
- Pasal 1320: Suatu perjanjian adalah suatu perjanjian yang mengikat dua pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Perbuatan Melawan Hukum
- Pasal 1365: Setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelaku untuk menggantinya.
Wanprestasi
- Pasal 1234: Jika debitur tidak memenuhi kewajibannya, debitur dapat dikenakan tindakan penggantian rugi.
Perbuatan Melawan Hukum
- Pasal 1365: Setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelaku untuk menggantinya.
Pengungkapan Informasi
- Pasal 1366: Seseorang yang secara melawan hukum mengungkapkan suatu rahasia yang diketahuinya karena jabatannya, kecuali kewajiban hukum atau kepentingan umum menuntut pengungkapan tersebut.
Pemberian Janji
- Pasal 1338: Janji yang dibuat dengan akta otentik atau dengan surat yang ditanda tangani oleh yang berjanji, mengikat para pihak yang membuatnya, kecuali ada ketentuan lain.
Harta Bersama
- Pasal 1167: Harta yang didapat oleh suami atau istri selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ada ketentuan lain.
Pewarisan
- Pasal 830: Pewarisan terbuka adalah pewarisan dimana pihak-pihak yang berhak atas warisan belum ditentukan.
Hak Milik
- Pasal 20: Hak milik adalah hak untuk memiliki, memakai, dan memanfaatkan sesuatu secara mutlak dan selalu menurut undang-undang.
- Hak Tanggungan
- Pasal 1131: Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah atau benda yang tetap untuk memperoleh pembayaran hutang tertentu yang tidak bergerak dari tanah atau benda tersebut.
- Penggantian Rugi
- Pasal 1365: Setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelaku untuk menggantinya.
Undang-Undang Lain:
Hak Cipta
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Pasal 9: Hak ekonomi pencipta.
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak Paten
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Pasal 5: Hak paten memberikan hak eksklusif kepada pemegang paten untuk menggunakan hasil temuan teknik dalam jangka waktu tertentu.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Hak Atas Merek
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Pasal 3: Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis dalam bentuk gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Hak Atas Desain Industri
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
- Pasal 1: Desain industri adalah wujud dari ciptaan yang berbentuk atau berpola tiga dimensi atau dua dimensi atau kombinasi dari keduanya yang memberikan kesan estetik dan dapat dijadikan sebagai pola untuk menghasilkan suatu produk, barang, atau komponen barang.
- Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Hak Atas Rahasia Dagang
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
- Pasal 1: Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dan berguna untuk kepentingan perdagangan, yang dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi tersebut, yang jika diketahui oleh pihak lain dapat menimbulkan kerugian.
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Harap dicatat bahwa ini adalah beberapa contoh pasal dalam KUHPer dan undang-undang lain yang sering digunakan dalam kasus-kasus hukum perdata di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut atau detail mengenai pasal-pasal tersebut, Anda dapat merujuk langsung ke Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) atau undang-undang yang relevan.