Polemik RUU KUHP: Pasal Kontroversial dan Ancaman terhadap Kebebasan Sipil
Jakarta, 5 Mei 2024 – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi pusat perdebatan di tengah masyarakat. Beberapa pasal dalam RUU KUHP dianggap kontroversial dan dinilai dapat mengancam kebebasan sipil. Berbagai demonstrasi dan diskusi publik pun diadakan untuk menyikapi RUU KUHP ini.
Pasal-Pasal Kontroversial
Salah satu pasal yang paling kontroversial dalam RUU KUHP adalah mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau presiden. Pasal ini dinilai dapat menekan kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.
Selain itu, ada juga pasal yang mengatur mengenai tindakan kesusilaan yang dinilai sangat membatasi kebebasan individu dalam berperilaku dan berpakaian.
Respons Masyarakat
Kontroversi mengenai RUU KUHP ini telah menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan advokat, mengecam pasal-pasal dalam RUU KUHP yang dinilai mengancam kebebasan sipil.
“Kami mendesak pemerintah untuk merevisi pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP yang dapat mengancam kebebasan sipil dan hak asasi manusia,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, saat dihubungi melalui telepon.
Tindak Lanjut
Pemerintah Indonesia telah merespons polemik ini dengan membentuk tim untuk merevisi dan memperbaiki RUU KUHP sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Mari kita bersama-sama kaji ulang dan perbaiki RUU KUHP agar dapat menjadi instrumen hukum yang adil dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam keterangan tertulisnya.
Kesimpulan
Polemik mengenai RUU KUHP menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi dan perlunya keseimbangan antara kepentingan negara dan kebebasan sipil. Pemerintah diharapkan untuk memperhatikan aspirasi masyarakat dalam penyusunan RUU KUHP agar tidak menimbulkan dampak negatif pada kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.
Nara Sumber:
- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia