Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Berikut adalah daftar lebih lengkap dari pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dan undang-undang lain yang sering digunakan dalam kasus-kasus hukum pidana:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  1. Pembunuhan

    • Pasal 338: Pembunuhan dengan maksud.
    • Pasal 340: Pembunuhan dengan berencana (pembunuhan berencana).
    • Pasal 351: Pembunuhan tanpa maksud.
  2. Pencurian

    • Pasal 362: Pencurian dengan pemberatan.
    • Pasal 363: Pencurian dengan kekerasan.
    • Pasal 365: Pencurian dengan ancaman kekerasan.
  3. Penipuan

    • Pasal 378: Penipuan.
    • Pasal 372: Penipuan dengan penggunaan nama palsu.
  4. Penganiayaan

    • Pasal 351: Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka.
    • Pasal 352: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
  5. Pemerkosaan dan Pencabulan

    • Pasal 285: Pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
    • Pasal 289: Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
    • Pasal 292: Perbuatan cabul di muka umum.
    • Pasal 294: Pencabulan.
  6. Pemerasan

    • Pasal 368: Pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
  7. Kesusilaan

    • Pasal 281: Percabulan.
    • Pasal 282: Adultery (Perzinaan).
  8. Narkotika

    • Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
      • Pasal 112: Penyalahgunaan narkotika.
      • Pasal 111: Penyalahgunaan narkotika dengan ketergantungan.
  9. Tindak Pidana Terorisme

    • Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
      • Pasal 6: Menghasut melakukan tindak pidana terorisme.
      • Pasal 7: Memberikan dukungan.

Undang-Undang Lain:

  1. Korupsi

    • Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
      • Pasal 2: Pengadaan barang dan jasa.
      • Pasal 3: Pengalihan hak negara.
  2. Perlindungan Anak

    • Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
      • Pasal 80: Penganiayaan terhadap anak.
      • Pasal 81: Pencabulan terhadap anak.
      • Pasal 82: Pemerkosaan terhadap anak.
  3. Informasi dan Transaksi Elektronik

    • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
      • Pasal 27: Penyebaran informasi pencemaran nama baik.
  4. Kekerasan dalam Rumah Tangga

    • Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
      • Pasal 44: Penganiayaan dalam rumah tangga.
      • Pasal 45: Pemerkosaan dalam rumah tangga.
  5. Penggelapan

    • Pasal 372: Penggelapan.
  6. Pencucian Uang

    • Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
      • Pasal 3: Tindak pidana pencucian uang.
      • Pasal 4: Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh orang lain.

Harap dicatat bahwa ini adalah beberapa contoh pasal dalam KUHP dan undang-undang lain yang sering digunakan dalam kasus-kasus hukum pidana di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut atau detail mengenai pasal-pasal tersebut, Anda dapat merujuk langsung ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang yang relevan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Company

From breathtaking landscapes to the smallest creatures, we celebrate the diversity and magnificence of our planet. Through our carefully curated content, we aim to educate.

Features

Most Recent Posts

  • All Post
  • Breaking News
  • Content Creation
  • Graphic Design
  • Isu-Isu Hukum
  • Kasus Hukum
  • Ketetapan Majelis MPR;
  • Original artikel
  • Peraturan Daerah
  • Peraturan KPK
  • Peraturan KPU
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  • Perdata
  • Pidana
  • SEO
  • Tata Negara
  • Uncategorized
  • UUD45
  • Web Design

Category

© 2018 Created with www.awlaw.co.id