Berikut adalah beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkaitan dengan hukum tata negara:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):
Pasal 1 Ayat (1)
- Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 1 Ayat (2)
- Negara Indonesia adalah negara kepulauan yang berkedaulatan di atas wilayahnya yang berbentuk NKRI.
Pasal 2 Ayat (1)
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 3 Ayat (1)
- Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 3 Ayat (2)
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan seluruhnya dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pasal 4 Ayat (1)
- Presiden dan Wakil Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara.
Pasal 5 Ayat (1)
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR.
Pasal 6 Ayat (1)
- Presiden memegang kekuasaan pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 7 Ayat (1)
- Presiden dan Wakil Presiden memegang kekuasaan eksekutif.
Pasal 8 Ayat (1)
- Presiden dan Wakil Presiden memegang kekuasaan pemerintahan negara, membentuk Peraturan Pemerintah sebagai alat untuk melaksanakan Undang-Undang.
Pasal 9 Ayat (1)
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengangkat Menteri.
Pasal 20 Ayat (1)
- DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang bersama Presiden.
Pasal 20 Ayat (2)
- DPR memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar dan pelaksanaan Undang-Undang.
Pasal 20 Ayat (3)
- DPR memiliki fungsi anggaran.
Pasal 20 Ayat (4)
- DPR memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan.
Pasal 21
- Dalam melaksanakan tugasnya, DPR dibantu oleh badan legislatif.
Pasal 22 Ayat (1)
- Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, DPR dapat membentuk panitia khusus.
Pasal 23 Ayat (1)
- DPR memiliki hak interpelasi.
Pasal 24 Ayat (1)
- DPR memiliki hak menyetujui RUU bersama Presiden.
Pasal 24 Ayat (2)
- DPR memiliki hak mengajukan RUU.
Pasal 25 Ayat (1)
- Mahkamah Konstitusi memiliki kekuasaan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Pasal 28
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Pasal 29
- Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 31
- Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 32
- Negara mengatur dan mengawasi peran perekonomian berdasar asas kekeluargaan.
Pasal 33
- Perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan.
Pasal 34
- Warga negara dan penduduk memiliki hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin.
Pasal 35
- Pemerintah berhak menguasai sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
Pasal 36
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip ekonomi sosialis.
Harap dicatat bahwa ini adalah beberapa contoh pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan hukum tata negara di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut atau detail mengenai pasal-pasal tersebut, Anda dapat merujuk langsung ke UUD 1945.