Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Contoh pasal-pasal dalam KUHAP yang sering digunakan dalam kasus hukum acara pidana:
- Pasal 1 ayat (1)
- Dalam hukum acara pidana dipakai pengertian-pengertian sebagai berikut:
- Penuntut Umum adalah jaksa penuntut umum dan jaksa penuntut yang mempunyai wewenang untuk melakukan penuntutan.
- Tersangka adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana.
- Pemberitahuan Mulut adalah pemberitahuan yang diberikan secara langsung kepada tersangka.
- Pemberitahuan Tertulis adalah pemberitahuan yang diberikan dengan cara lain.
- Pemberitahuan Resmi adalah pemberitahuan yang diberikan oleh penuntut umum dengan surat perintah penuntutan.
- Pemberitahuan Khusus adalah pemberitahuan yang diberikan oleh penuntut umum dengan surat perintah khusus.
- Penyidik adalah pejabat yang berwenang melakukan penyidikan berdasarkan penetapan penyidikan.
- Dalam hukum acara pidana dipakai pengertian-pengertian sebagai berikut: